PLURALISME AGAMA DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA :
Upaya untuk membangun kerukunan antar umat beragama.
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Pendidikan Kewarganegaraan”
Dosen Pengampu : Dr. H. Ilham Tohari,SH.MHI

Disusun Oleh :
Ainun Munawaroh (932133814)
Amru Amanulloh (932134114)
Alvauna Alif (932134214)
Heni shofiatul K. (932134314)
Fitra Pranajati (932135814)
PROGAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI
2014
DAFTAR ISI
Daftar isi.....................................................................................................
Kata Pengantar.................................................................................................
Pendahuluan........................................................................................
1.1 Latar belakang.....................................................................
1.2 Rumusan masalah...................................................................
1.3 Tujuan penulisan...................................................................
Pembahasan.............................................................................................
2.1 Pengertian pluralisme agama.........................................
2.2 Makna pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia....
2.3 Upaya untuk membangun kerukunan antarumat beragama.......
Penutup.............................................................................................
3.1 Kesimpulan.........................................................................
Daftar Pustaka..........................................................................
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang “Pluralisme Agama & Pancasila sebagai Ideologi Negara”.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf dan kritik
Serta saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama. Harapan ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian
Penulis
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dibawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya, wacana mengenai Pancasila seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya reformasi.
Berbagai macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan antarumat beragama, dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga Indonesia selalu optimis, bahwa dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk menghadapi kendala-kendala tersebut. Dari berbagai pihak telah sepakat untuk mencapai tujuan kerukunan antarumat beragama di Indonesia seperti masyarakat dari berbagai golongan, pemerintah, dan organisasi-organiasi agama yang banyak berperan aktif dalam masyarakat.
Keharmonisan dalam komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari kerukunan beragama, agar terciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan, hingga konflik agama.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pluralisme agama?
2. Apa makna pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia?
3. Bagaimana upaya untuk membangun kerukunan antarumat beragama?
1.3 Tujuan penulisan
1. Mengetahui dan memahami arti dari pluralisme agama
2. Mengetahui dan memahami pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia?
3. Mengetahui dan memahami upaya untuk membangun kerukunan antarumat beragama.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pluralisme agama
Kata pluralisme berasal dari bahasa Inggris, yaitu pluralism. Yang terdiri dari dua kata yaitu pluralyang berarti beragam, dan isme yang berarti paham, maksudnya beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham. Untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga. Pluralisme agama bisa dipahami dalam minimum tiga kategori. Pertama, kategori sosial. Dalam pengertian ini, pluralisme agama berarti ”semua agama berhak untuk ada dan hidup”. Secara sosial, kita harus belajar untuk toleran dan bahkan menghormati iman atau kepercayaan dari penganut agama lainnya. Kedua, kategori etika atau moral. Dalam hal ini pluralisme agama berarti bahwa ”semua pandangan moral dari masing-masing agama bersifat relatif dan sah”. Jika kita menganut pluralisme agama dalam nuansa etis, kita didorong untuk tidak menghakimi penganut agama lain yang memiliki pandangan moral berbeda, misalnya terhadap isu pernikahan, aborsi, hukuman gantung, eutanasia, dll. Ketiga, kategori teologi-filosofi. Secara sederhana berarti ”agama-agama pada hakekatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkan”. Mungkin kalimat yang lebih umum adalah ”banyak jalan menuju Roma”. Semua agama menuju pada Allah, hanya jalannya yang berbeda-beda.Selanjutnya, dalam tulisan ini, setiap kali kita menyebut pluralisme agama, yang dimaksudkan adalah pluralisme agama dalam kategori teologi-filosofi ini.
2.1.1 Faktor-fakor pendorong pluralisme agama
Fundamentalisme agama disertai dengan manifestasinya yang salah adalah racun berbahaya yang sedang berkembang luas (ingat peristiwa 11/9). Walaupun demikian, saat ini pluralisme agama sebagai ”lawannya” juga menjelma menjadi virus yang cepat menular. Pluralisme agama kenyataannya makin populer di kalangan orang-orang yang beragama maupun tidak beragama, berpendidikan tinggi maupun rendah, teolog maupun kaum awam. Di kalangan Muslim, walaupun MUI sudah menyatakan pluralisme agama sebagai ajaran yang haram untuk dianut, tetapi perkembangannya tampaknya terus melaju. Ada banyak faktor yang mendorong orang untuk mengadopsi pluralisme agama. Beberapa faktor yang signifikan adalah:
1. Iklim demokrasi
Dalam iklim demokrasi, kata toleransi memegang peranan penting.Sejak kecil di negara ini kita diajar untuk saling menghormati kemajemukan suku, bahasa dan agama.Berbeda-beda tetapi satu jua.Begitulah motto yang mendorong banyak orang untuk berpikir bahwa semua perbedaan yang ada pada dasarnya bersifat tidak hakiki. Beranjak dari sini, kemudian toleransi terhadap keberadaan penganut agama lain dan agama-agama lain mulai berkembang menjadi penyamarataan semua agama. Bukankah semua agama mengajarkan kebaikan? Jadi, tidak masalah Anda menganut yang mana!
2. Pragmatisme
Dalam konteks Indonesia maupun dunia yang penuh dengan konflik horisontal antar pemeluk agama, keharmonisan merupakan tema yang digemakan dimana-mana. Aksi-aksi ”fanatik” dari pemeluk agama yang bersifat destruktif dan tidak berguna bagi nilai-nilai kemanusiaan membuat banyak orang menjadi muak. Dalam konteks ini, pragmatisme bertumbuh subur. Banyak orang mulai tertarik pada ide bahwa menganut pluralisme agama (menjadi pluralis) akan lebih baik daripada seorang penganut agama tertentu yang ”fanatik”. Akhirnya, orang-orang ini terdorong untuk meyakini bahwa keharmonisan dan kerukunan lebih mungkin dicapai dengan mempercayai pluralisme agama daripada percaya bahwa hanya agama tertentu yang benar.Yang terakhir ini tentu berbahaya bagi keharmonisan masyarakat.Begitulah pola pikir kaum pragmatis.
3. Relativisme
Kebenaran itu relatif, tergantung siapa yang melihatnya.Ini adalah pandangan yang populer, sehingga seorang tukang sapu pun memahaminya.Dalam era postmodern ini penganut relativisme percaya bahwa agama-agama yang ada juga bersifat relatif.Masing-masing agama benar menurut penganutnya-komunitasnya. Kita tidak berhak menghakimi iman orang lain. Akhirnya, kita selayaknya berkata ”agamamu benar menurutmu, agamaku benar menurutku. Kita sama-sama benar”.Relativisme agama seolah-olah ingin membawa prinsip win-win solution ke dalam area kebenaran.
4. Perenialisme
Mengutip Komarudin Hidayat, filsafat perennial adalah kepercayaan bahwa Kebenaran Mutlak (The Truth) hanyalah satu, tidak terbagi, tetapi dari Yang Satu ini memancar berbagai “kebenaran” (truths). Sederhananya, Allah itu satu, tetapi masing-masing agama meresponinya dan membahasakannya secara berbeda-beda, maka muncullah banyak agama. Hakekat dari semua agama adalah sama, hanya tampilan luarnya yang berbeda.
2.1.2 Pluralisme menurut berbagai agama
v Agama Islam
Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleran kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan, sebagai bagian dari keberagaman(pluralitas). Namun anggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme) tidak diperkenankan, dengan kata lain tidak menganggap bahwa Tuhan yang 'kami' (Islam) sembah adalah Tuhan yang 'kalian' (non-Islam) sembah. Pada 28 Juli 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa melarang paham pluralisme dalam agama Islam. Dalam fatwa tersebut, pluralisme didefinisikan sebagai ""Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".
Namun, paham pluralisme ini banyak dijalankan dan kian disebarkan oleh kalangan Muslim itu sendiri. Solusi Islam terhadap adanya pluralisme agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.
Di Indonesia, salah satu kelompok Islam yang dianggap mendukung pluralisme agama adalah Jaringan Islam Liberal. Di halaman utama situsnya terulis: "Dengan nama Allah, Tuhan Pengasih, Tuhan Penyayang, Tuhan segala agama."
v Agama Kristen
Dalam pandangan Kristen, Paus Yohannes Paulus II, tahun 2000, mengeluarkan Dekrit Dominus Jesus ‘’ Penjelasan ini, selain menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan kembali bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya pengantara keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui Yesus”.
2.2 Makna pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
Pengertian ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran.[1]
Puspowardoyo menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut Prof. Notonagoro, ideologi dapat ditinjau dari dua pengertian, yaitu dalam arti luas, dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas, ideoogi berarti ilmu pengetahuan mengenai cita-cita negara. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi adalah cita-cita negara yang menjadi basis bagi teori dan praktik penyelenggaraan negara.
Jadi pancasila sebagai ideologi Negara Republik Indonesia berarti cita-cita Negara Republik Indonesia yang menjadi basis bagi teori dan praktik penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan pada pendiriannya ini beliau mengatakan bahwa bagi negara Republik Indonesia, istilah ideologi hanya tepat untuk dikenakan pada Pancasila saja, dan tidak untuk yang lain seperti yang pernah dianut oleh berbagai partai politik. Dapat kita perhatikan disitu bahwa Pancasila bagi negara Republik Indonesia adalah dasar filsafat negara yang sekaligus juga menjadi cita-cita negara. Bahwa sebagai cita-cita negara dapat kkita baca anak kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “...dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Maka dari itu tujuan negara seperti termuat didalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:”...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” itu dirumuskan demikian dengan maksud agar tercapai cita-cita negara, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Maksudnya ialah masyarakat sesuai dengan yang dikehendaki oleh sila kelima Pancasila, yang diwarnai oleh keempat sila lainnya dari Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan cita-cita bangsa Indonesia yang oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara disebutkan didalam “Maksud dan Tujuan”-nya. Demikian Pancasila sebagai ideologi Negara Republik Indonesia . Adapun sekarang telah keluar UU Nomor 8 Tahun 1985 yang menetapan bahwa organisasi kemasyarakatan harus berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sejalan dengan teori ilmiah Prof. Notonagoro ini.[2]
Pancasila sebagai sebuah ideologi bukanlah sekadar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila merupakan buah pemikiran panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah landasan dan dasar negara yang sederhana dan efisien serta mudah dipahami oleh masyarakat umum. Dibalik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan yang penting bagi stabiitas kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan di NKRI dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Setiap sila dalam pancasila memiliki tujuan dan maksud. Dari 5 sila yang ada, termuat 4 tujuan utama pancasila sebagai ideologi negara, salah satunya yaitu:
1. Mempersatukan bangsa Indonesia ditengah latar belakang bangsa ini yang majemuk baik dalam hal suku, ras, agama, bahasa, dan budaya. Tujuan ini tersirat di dalam sila pertama dan sila ketiga. Sila pertama secara tegas bermaksud menyatakan bahwa keesaan Tuhan yang disembah oleh bangsa Indonesia, dengan jelas kita menangkap tujuan sila ini adalah mempersatukan keberagaman agama dibawah payung “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sedangkan sila ketiga, “Persatuan Indonesia” bertujuan untuk mempersatukan kebhinekaan suku, ras, dan budaya.
3.1. Upaya untuk membangun kerukunan antarumat beragama
Menurut para ahli, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk(plural society) dan masyarakat mutikultural(multikultural society). Pluralisme masyarakat adalah salah satu ciri utama dari masyarakat multikultural yaitu suatu konsep yang menunjuk kepada suatu masyarakat yang mengedepankan pluralisme budaya. Dalam masyarakat multikultural konsepnya ialah bahwa diatas pluralisme maasyarakat itu hendaknya dibangun suatu rasa kebangsaan bersama tetapi dengan tetap menghargai, mengedepankan, dan membanggakan pluralisme masyarakat ini.
Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan Konsep Tri Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia pada era tahun 1970-an. Tri Kerukunan Antarumat Beragama tersebut ialah kerukunan intern antarumat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah.
Tujuan utama dicanagkannya Tri Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabiitas nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
1. Kerukunan intern umat beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik didalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab adalah salah satu perbedaan yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, misalnya islam, perbedaan sumber penafsiran , penghayatan, kajian, pendekatan terhhadap Al-qur’an dan Assunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern antarumat beragama.
Konsep ukhuwah islamiyyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat islam yang menyebabkan peristiwa konflik. Konsep ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling mengklaim kebenaran. Justru menghindarkan permusuhan karena perbedaan mazhab dalam islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tentram, rukun, harmonis, dan penuh kebersamaan.
Sebab pendiri mazhab sendiri tidak pernah mengklaim bahwa pendapatnya lah yang paling benar. Justru para pengikut mazhablah yang selalu bersikap fanatisme buta meskupun kadangkala tanpa dasar berpijak yang kokoh. Sikap-sikap seperti inilah yang harus benar-benar disadari oleh masing-masing individu diantara umat untuk dirubah secara perlahan dengan cara memperbanyak mendengar, melihat, belajar, megamati, dan berdiskusi dengan kelompok(mazhab) lain.
Sebab pada hakikatnya semua umat islam tanpa terkecuali hanya berpegang kepada dua landasan pokok saja yaitu Al-qur’an dan Assunnah. Di masa dahulu, kini, bahkan masa yang akan datang kedua landasan pokok itu tidak akan pernah berubah kedudukannya dalam islam.
2. Kerukunan antarumat beragama
Konsep kedua ini mengandung makna kehidupan beragama yang tentram, harmonis, rukun, dan damai antar masyarakatyang berbeda agama dan keyakinan. Tidak ada sikap saling curiga tetapi selalu menghormati agama masing-masing.
Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah
Allah berfirman dalam QS. Annisa’ ayat 59 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah(al-qur’an) dan Rasul(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Ayat diatas membimbing umat islam , apabila mereka bercita-cita agar hidupnya bahagia didunia dan akhirat maka wajib baginya menaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan Rasulnya. Dalam hidup berbangsa dan bernegara juga diajarkan supaya menaati ulil amri(penguasa) yang taat kepada Allah dan Rasulnya, termasuk segala peraturan perundang-undangan yaang dibuatnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk menentang kepada ketetapan Allah dan Rasulnya.
Berangkat dari situ maka tidak halangan bagi orang mukmin maupun sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati pemerintah. NKRI memang bukan negara agama, artinya negara tidak mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada salah satu agama atau theokratis. Tetapi pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan kemudahan-kemudahan bagi agama-agama islam, kristen protestan, katolik, hindu buddha serta memikul tugas kerukunan hidup umat beragama.
Dalam memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama perlu dilakukan suatu upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat beragama secara mantap dalam bentuk:
1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama serta antarumat beragama dengan pemerintah.
2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memanatapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaaan kerukunan hidup intern dan antarumat beragama.
4. Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
5. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
6. Menempatka cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperoleh fenomena kehidupan beragama.
Kebijakan pembinaan umat beragama
1. Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyallahgunaan dan atau Penodaan agama.
2. Instruksi Presiden RI Nomor 14 Tahun 1967 tentang agama, Kepercayaan dan adat istiadat.
3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan hidup umat beragama.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di negara Indonesia banyak kalangan yang menentang pluralisme agama. Karena paham pluralisme agama menganggap semua agama adalah sama. Padahal setiap agama itu berbeda-beda. Dan itu membuat semua agama menjadi konflik satu sama lain. Dengan berkedudukan sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi pemersatu bangsa dan agama. Menggunakan pedoman pancasila lah bangsa Indonesia menjadi bersatu dan utuh kembali dalam membangun kerukunan umat beragama di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://ms.wikipedia.org/wiki/Pluralisme_agama. Pada 14:07, 18 Jun 2013.
http://www.surabayapagi.com/Membangun-Kerukunan-Antar-Umat-Beragama. Pada 17 Desember 2011, 04:44 WIB .
Lumintang, Stevri L. 2004. Teologia Abu-Abu Pluralisme Agama. Malang: Gandum Mas.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.
Subandi, Marsudi. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi.Jakarta : Rajawali Pers.
Suwarno, P.J. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia.Yogyakarta: Kanisius.
Addien. 2009. Pancaila dan Sikap Remaja. Bandung: Sarana Ilmu Pustaka.
Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2001. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila.Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Abdullah, Amin. 2002. Dinamika Islam Kultural. Yogyakarta: Mizan.
http://musliminzuhdi.blogspot.com/upaya mewujudkan kerukunan umat beragama. Pada Mei, 2013. 22.05 WIB.
0 comments:
Post a Comment