”HAK ASASI CALON TKI MENDAPATKAN KEAMANAN dan PERLINDUNGAN di BLK-LN“
PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo Kota Kediri
Disusun Untuk Memenuhi Tugas MataKuliah
“PendidikanPancasiladanKewarganegaraan”
Dosen Pengampu : Zayad Abd Rahman, M.HI
1.Saputri (931345914)
2.Lailia Dewi Mukhoiyaroh (931346214)
3.M. Misbakhul Ma’arif (931346414)
4.Zainabun (931346514)
5.Rutin (931346614)
6.Fitrotus Sholichah (931347114)
7.Elmy Kurnia Sari (931347214)
8.Nurul Fatimah (931347914)
9.Siti Mahmudah(931348414)
10.Deni Suryanto (931348614)
11.Hafizh Prita Santoso (931348714)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri masing-masing individu. Seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak yang sama mengenai keamanan dan perlindungannya. Sebagian rakyat Indonesia memilih pergi keluar negeri dan meninggalkan sanak keluarganya untuk penjaminan hidup yang lebih baik, tapi menjadi TKI penjaminan keamanannya masih dipertanyakan.
Di Indonesia telah banyak berdiri perusahaan jasa yang menyalurkan tenaga kerja luar negeri yang ilegal. Yang mana tidak memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada calon TKI dalam masa pelatihan maupun sudah tersalurkan ke negara tujuan.
Kami melakukan penelitian di salah satu perusahaan jasa penyalur tenaga kerja luar negeri PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo Kediri dalam pemberian hak keamanan dan perlindungan kepada calon TKI, dalam masa pelatihan di asrama sebelum pemberangkatan ke negara tujuan.
B. Rumusan Masalah
1.Bagaimana Hak yang didapat calon TKI pada BLK-LN PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo Kediri?
2.Bagaimana keamanan dan perlindungan calon TKI di PT. Semesta Perkasa Mandiri, Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo Kediri selama masa pelatihan di asrama?
C. Tujuan Penelitian
1.Untuk mengetahui hak-hak yang diperoleh para calon TKI pada BLK-LN PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo Kediri.
2.Untuk mengetahui usaha yang dilakukan BLK-LN PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo Kediri dalam keamanan dan perlindungan para calon TKI di asrama.
D. Pendekatan Metode Penelitian
1. Pendekatan Penelitian
Pendekatan metode penelitian yang kami gunakan untuk kelompok kami adalah pendekatan penelitian secara kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk meneliti pada objek alamiah dimana peneliti adalah instrumen kunci, yang dimaksud dengan objek alamiah yaitu suatu objek yang berkembang apa adanya dan bisa mengambil dari peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam suatu sistem sosial, studi dilakukan pada waktu interaksi langsung ditempat kejadian.
Pendekatan kualitatif juga mempunyai sifat deskripsi yang mana data diperoleh seperti hasil dari wawancara,hasil pemotretan dan analisis dokumen tidak dituangkan dalam bentuk angka-angka. Hasil analisis data berupa pemaparan mengenai situasi yang diteliti dan disajikan dalam bentuk uraian naratif.
Pendekatan kualitatif juga bersifat induktif, yang dimaksud dengan induktif adalah penelitian yang dimulai dari lapangan yakni fakta empiris, peneliti terjun langsung kelapangan, mempelajari suatu proses atau penemuan yang terjadi secara alami, mencatat, menganalisis, menafsirkan dan melaporkan serta menarik kesimpulan-kesimpulan dari proses tersebut.
2.Metode Penelitian
Dalam mengambil metode penelitian, kami menggunakan metode kualitatif. Yaitu wawancara, observasi, dan pengambilan dokumentasi. Karena dalam konteksnya judul dari makalah kami adalah tentang hak asasi mendapatkan keamanan dan perlindungan calon TKI di BLK ( Balai Latihan Kerja ) yang bertempat di PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo Kediri. Dalam wawancara berisi pertanyaan tentang hak asasi calon TKI mendapatkan perlindungan dan keamanan. Pertanyaan diajukan kepada bapak Muhammad Ali Ismani selaku Direktur PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, dan Bapak Muhammad Efendi selaku Kepala Staf, serta para calon TKI.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pada UUD 1945 telah dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintahan (Pasal 28 I Ayat 4) dalam pernyataan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah berperan penting dalam melindungi, memajukan, dan juga menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia) yang berlaku untuk masyarakat Indonesia. Peran kaum buruh sangat penting bagi Negara Indonesia karena menyumbang devisa negara terbesar nomor dua setelah BUMN, maka dari itu perlindungan kaum buruh dari tindak kekerasan adalah sangat penting untuk memberikan hak-hak hidup yang berlaku untuk semua individu termasuk juga kaum buruh Indonesia.
Dalam melindungi hak-hak perburuhan terhadap kekerasan, tidak ditinjau dari dalam negeri saja, di luar negri juga terdapat perlindungan tentang hak-hak hak-hak kaum buruh terhadap kekerasan yang menimpanya yaitu, Deklarasi Internasional yang diadakan pada tanggal 9 Desember 1975 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima resolusi 3452 yang menghasilkan pasal 2 tentang perlindungan semua orang yang terkena penyiksaan yang berbunyi “ Suatu tindak penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau penghinan atau penghukuman adalah pelanggaran terhadap martabat manusia yang harus dikutuk sebagai penghalang Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan hakiki seperti yang dinyatakan dalam Deklarasi Sedunia tentang hak asasi manusia.
Kurang lebih terdapat 180 konvensi dan rekomendasi ILO yang secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak atas pekerjaan. Keseluruhan konvensi itu setidaknya memuat jaminan perlindungan terhadap hak atas pekerjaan yang fundamental, yakni, right to equal pay for equal work (hak atas kesamaan upah dan kesamaan kerja); right to freedom from descrimination in the workplace (hak untuk bebas dari deskriminasi); right to organize and bargain collectively (hak untuk berserikat atau berkumpul); right to the abolition of child labor (hak untuk penghapus dan pekerja anak); dan right to freedom from forced or compulsory labor (hak untuk bebas dari kerja paksa).
Jelas bahwa kesemua hak ini melandasi terpenuhnya hak atas pekerjaan dan lebih dari itu memberikan kepastian atas jaminan keselamatan dan kesehatan di dunia kerja. Dengan ini pula membuktikan hak atas pekerjaan berada pada posisi strategis menjadikan manusia sebagai makhluk yang bermartabat bukan sebagai objek pesakitan atas dunia kerja.
Penting dipahami bahwa sekalipun iklim dunia kerja memprihatinkan yang ditandai dengan mengecilnya peluang kerja, namun tidaklah menjadi alasan untuk menyampingkan hak-hak dasar pekerja. Pemenuhan hak-hak dasar itu mencerminkan sebuah langkah cerdas dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan dalam kerja.
Hak pekerjaan termasuk di dalamnya hak bekerja dan hak mendapatkan keselamatan kerja merupakan HAM. Hak itu juga mendapat pengakuan dan jaminan dalam konstitusi Indonesia. Mari kita bangun dunia kerja yang memberikan kenyamanan dan kefaedahan bagi penguatan HAM. Perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan hak dalam bekerja memberikan pengaruh penting dalam upaya pencapaian standar kehidupan secara layak dan bermartabat.
BAB III
PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN
A.Gambaran Umum
Balai Latihan Kerja Luar Negeri yang sering disebut dengan singkatan BLK-LN adalah sarana dan prasarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan atau yang ingin mendalami keahlian dibidangnya masing-masing.
BLK (Balai Latihan Kerja) memiliki beberapa cabang yang menangani dibidangnya masing-masing seperti, kebidangan tata boga, kebidangan tata busana, kebidangan teknik computer, dan juga BLK yang khusus menangani kebidangan luar negeri seperti TKI yang sering disebut dengan BLK Luar Negeri.
Tugas dari BLK Luar Negeri adalah memfasilitasi pelatihan kusus calon TKI untuk mempelajari budaya, norma dan bahasa sesuai dengan negara tujuan. TKI yang berangkat keluar negeri sangat disayangkan sekali karena kebanyakan dari mereka bekerja diluar negeri sebagai buruh seperti pembantu rumah tangga, kuli bangunan dan pengasuh di panti jompo.
BLK-LN PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, yang teletak di Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo kota Kediri adalah salah satu Balai Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri yang menyediakan pelatihan bagi para calon TKI yang ingin bekerja ditempat tujuan masing-masing.
Berdirinya Balai Pelatihan Tenaga Kerja ini atas dasar ingin membantu para pengangguran mendapatkan pekerjaan dan gaji yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya. Usia PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, yang teretak di Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo kota Kediri ini sudah mencapai kurang lebih 20 tahun yang di dirikan oleh bapak Muhammad Ali Ismani (Direktur) yang mana sudah berpengalaman memberikan pelayanan dan mejamin keamanan dan perlindungan para calon TKI sebelum atau sesudah disalurkan ke tempat tujuan masing-masing. PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, yang teretak di Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo kota Kediri berani menjamin keamanan serta pelindungan bagi calon TKI karena BLK ini sudah resmi terdaftar pada keputusan Dapartemen Tenaga Kerja Indonesia (Depnaker).
Balai Pelatihan Tersebut Menyediakan berbagai bentuk pelatihan yang dibutuhkan para calon TKI untuk memenuhi tuntutan sesuai standar kepegawaian yang ditentukan pihak luar negeri. BLK berperan penting dalam memberi solusi pada orang yang ingin bekerja di luar negeri dengan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan dalam masa pelatihan calon TKI tersebut. BLK ini adalah salah satu yang terbaik di kota Kediri, karena tempat pelatihannya sudah memenuhi standar dan telah memiliki izin resmi dari Depnaker.
B. Paparan Data
Dari data yang telah didapat melalui wawancara dengan beberapa anggota BLK (Badan Latihan Kerja) seperti Bapak Efendi sebagai kepala staff BLK (Badan Latihan Kerja) yang terletak di Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo kota Kediri menyatakan bahwa BLK-LN (Badan Latihan Kerja Luar Negeri) adalah suatu lembaga yang bergerak dibidang ketenaga kerjaan yang bertujuan untuk menjadikan calon TKI ahli dibidangnya masing-masing untuk memenuhi kriteria-kriteria pencarian kerja di luar negeri dan memberikan pelatihan dengan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap para calon TKI-nya.
BLK (Badan Latihan Kerja) terbentuk untuk menjadikan calon TKI siap kerja dan layak menjadi pekerja di luar negeri, di dalam BLK yang di ketuai oleh Bapak Ali Ismani (Direktur), beliau menuturkan ”jika di Indonesia ini terdapat banyak sekali masyarakat yang memilih bekerja sebagai buruh diluar negeri karena banyak faktor yang mendasarinya, meliputi faktor pendidikan, keluarga, lingkungan dan faktor pribadi, sehingga penghasilan terbesar yang didapatkan dari buruh tersebut menjadi penyumbang devisa terbesar nomor dua di Indonesia, maka sangat dibutuhkan sekali keberadaan BLK (Badan Latihan Kerja) untuk mendukung keterampilan-keterampilan para calon TKI”.
Perlindungan terhadap para calon TKI sudah terjamin karena BLK-LN PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri sudah berstatus resmi atas izin Dapartemen Tenaga Kerja indonesia (Depnaker). Dasar untuk memenuhi hak keamanan dan perlindungan pada calon TKI atas dasar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang menjelaskan tentang keselamatan kerja.
Hak asasi menurut bapak Efendi yaitu “segala sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang seperti keamanan, penghidupan yang layak dan perlindungan seperti halnya para TKI mendapatkan hak keamanan dan perlindungan dalam pekerjaan dan hak memperoleh gaji”.
Bapak Efendi mengatakan “bahwa memang di asrama BLK-LN belum mempunyai petugas keamanan atau satpam. Namun perlindungan yang ada di asrama BLK-LN bagi calon TKI berupa tata tertib yang dibuat oleh ibu asrama, yang mana peraturannya yaitu menuntut para calon TKI yang berada di asrama untuk disiplin dengan sendirinya namun masih memberi kebebasan. Sebagai contoh, para calon TKI diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing namun pada jam tertentu harus kembali ke asrama. Selain itu juga setiap harinya mereka harus mengisi absensi pagi dan sore hari sebagai bukti kehadiran diasrama dan bukti absensi pelatihan calon TKI”.
Keterangan: Proses wawancara dengan bapak Efendi.
Selain dua narasumber di atas, kami juga observasi ke tempat pelatihan dan asrama para calon TKI secara langsung, ditemani oleh bapak Efendi. Kami melihat banyak tertempel peraturan-peraturan yang menunjukkan bahwa BKL ini sangat serius dalam mendidik Para calon penghasil devisa terbesar nomor dua di negara Indonesia. Fasilitas yang kami lihat sangatlah lengkap dan sudah memenuhi standar yang di tetapkan oleh negara peminta TKI. Untuk memastikan bahwa keterangan dari narasumber pertama dan kedua, kami mewawancarai salah seorang calon TKI yang bernama Ibu Sulastri, berasal dari Kabupaten Jombang yang bertujuan menjadi calon TKI di Hongkong. Ini merupakan pelatihan beliau yang ketiga, sebelumnya beliau sudah pernah dua kali pergi ke Hongkong selama enam tahun. Kami menanyakan tentang hak yang beliau dapat dari BLK ini. Beliau mengatakan.
“BLK ini sangat memenuhi standar, peralatan disini sama dengan peralatan di Hongkong, jadi saya waktu disana merasa mudah. Untuk jaminan perlindungan saat pelatihan, BLK-LN ini memberikan pelayanan dengan baik, tidak ada kekangan, diskriminasi ataupun tuntutan. Kami diberi kebebasan untuk pulang setiap waktu. Kami hanya diberi bimbingan saja, jadi kami bertanggung jawab pada diri sendiri seperti halnya kami harus berada dikamar pukul sembilan malam, tepat waktu setiap mengikuti pelatihan. Kalau perlindungan di Hongkong, pengalaman saya cukup baik., sebenarnya BLK-LN resmi ini keamanan dan perlindungannya sangat terjamin. Kita tinggal lapor ke kantor Agensi atau pihak kepolisian jika kami mempunyai masalah dengan majikan. Bila kami tidak cocok dengan majikan, pihak agensi juga mau mencarikan majikan yang lain”.
Dan dapat disimpulkan hak atas keamanan dan perlindungan bagi para calon TKI sudah dipenuhi oleh PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, yang teretak di Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo kota Kediri untuk memenuhi hak para calon TKI. Hal ini terlihat dari penjelasan dari masing-masing narasumber di atas.
B.TEMUAN PENELITIAN
Dari paparan data yang telah dikemukakan di atas kami menemukan beberapa hal yang penting bagi penelitian kami. Diantaranya adalah pendapat dari narasumber calon TKI yang sudah terpenuhinya hak atas keamanan dan perlindungan yang telah di berikan oleh BLK-LN PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, yang teretak di Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo kota Kediri dan sudah terpenuhinya beberapa hak yang diperoleh calon TKI dalam masa pelatihan sebelum di berangkatkannya calon TKI tersebut ke tempat tujuan.
Dan BLK-LN tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari Depnaker maka jaminan-jaminan atas keamanan dan perlindungan sudah dapat terpenuhi dengan bukti yang telah di katakan oleh calon TKI. BLK-LN berperan sebagai pahlawan yang membantu para pengangguran untuk mendapatkan pekerjaan dan gaji yang lebih tinggi serta membantu menambah devisa negara dengan cara membantu menyediakan pelatihan dan penyaluran tenaga kerja para calon TKI luar negeri.
BAB IV
PEMBAHASAN
Pada UUD 1945 perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM adalah tanggung jawab pemerintah sepenuhnya, maka dari itu pemerintah perlu menfasilitasi sarana dan prasarana yang didalamnya dapat menunjang HAM di Indonesia seperti Hak Asasi dalam mendapatkan pekerjaan, sehingga pemerintah memunculkan inisiatif untuk memenuhi Hak tersebut di bentuklah BLK dan BLK LN.
BLK-LN PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri, yang teretak di Jl. Ngasinan No.02 RT.03 RW.04 Kel. Rejomulyo adalah salah satu bentuk pemenuhan Hak Asasi yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia, di dalam melaksanakan Hak Asasinya PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri memberikan peletihan-pelatihan yang akan membantu pemenuhan wawasan dan kreatifitas para calon TKI seperti pengajaran kebahasaan sesuai negara yang dituju serta pengenalan budaya dan norma yang berlaku disana.
Sebagai penyumbang devisa nomor dua di Indonesia para TKI berhak mendapatkan keamanan yang memadai baik itu diluar negeri maupun didalam negeri, didalam BLK yang dibangun oleh bapak Muhammad Ali Ismani telah memberikan pelayanan-pelayanan yang mendukung adanya pemenuhan Hak Asasi, berupa mendapatkan keamanan dengan memberikan tata tertib yang ditujukan untuk para TKI, dengan menuntut para TKI untuk disiplin. Perlindungan terhadap para calon TKI juga sudah terjamin karena BLK-LN PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri sudah berstatus resmi atas izin Dapartemen Tenaga Kerja indonesia (Depnaker). Dasar untuk memenuhi hak keamanan dan perlindungan pada calon TKI atas dasar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang menjelaskan tentang keselamatan kerja.
Dari keterangan para TKI yang sedang menjalani pelatihan kerja menyatakan bahwa keselamatan para TKI sangat terjamin oleh BLK PT. Karya Semesta Perkasa Mandiri karena dibangun dengan resmi dan izin dari Depnaker setempat. BLK ini tidak mengekang Hak Asasi para TKI dengan memberikan kesempatan untuk pulang kerumah setiap waktu dan tidak adanya deskriminasi didalam BLK ini.
BAB V
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari hasil yang telah didapatkan menyatakan bahwa Hak Asasi TKI yang ada di PT.Karya Semesta Perkasa Mandiri sangat terpenuhi meskipun tidak adanya instansi keamanan yang menjamin keselamatan mereka di BLK ini, seperti satpam dan tenaga kerja keamanan lainnya.
Di dalam menjamin keamann para TKI BLK LN ini telah menetapkan metode bebas tetapi tetap menjamin keamanan dengan memberi peraturan-peraturan yang ditujukan untuk para TKI yang sedang berada dalam masa pembelajaran atau karantina disana.
B.Saran
Saran kami untuk para pembaca agar menambah referensi dari buku-buku yang berkaitan dengan Hak keamanan dan perlindungan para TKI dikarenakan kami hanya mengambil observasi dari sedikit objek saja, agar mendapatkan pengtahuan yang lebih lengkap. Dan juga untuk PT. Karya Semsta Perkasa Mandiri agar lebih meningkatkan fasilitas keamanan unuk menunjang kenyamanan para TKI yang sedang dalam masa pelatihan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Beriansyah, Dokumen-dokumen Pokok Mengenai Hak-Hak Asasi Manusia Jakarta: Universitas Indonesia, 1993.
EL Mujtaj, Majdah. Dimensi-Dimensi HAM; Mengurai Hak Ekonomi, Soasial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Pustaka Setia,Tim. UUD 1945 Setelah Amandemen keempat Tahun 2002. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2002.
0 comments:
Post a Comment