Wednesday, March 25, 2015

beberapa pengertian mengenai kata pajak

  1. pajak adalah (1) pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. (2) Hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara.
  2. pajak badan adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha (perusahaan, bank, dan sebagainya).
  3. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/ bangunan; pajak perponding.
  4. pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
    Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Tanah. Pajak daerah ini dapat merupakan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat I Provinsi (misalnya Pajak Bumi dan Bangunan). Dan Pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat II Kabupaten Kota yaitu Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
  5. Pajak Gelap adalah pajak yang tidak resmi.
  6. Pajak Kekayaan adalah Pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya.
  7. Pajak Langsung adalah Pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan. baban Pajak Penghasilan akan ditanggung oleh wajib pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak-pihak lain.
  8. pajak modal adalah pajak yang dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yang diperoleh dari modal.
  9. pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  10. pajak objektif adalah pajak yang berkaitan dengan obyek pajaknya, misalnya Pajak Penjualan atas barang mewah.
  11. pajak pendapatan (pajak penghasilan) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subyek pajak di sini dapat berupa orang pribaidi atau misal PT dan Koperasi. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuk - bentuk penghasilan yang dikenai pajak misalnya gaji, honorarium, bonus, laba usaha, bunga simpanan di bank, hadiah dan lain-lain.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : beberapa pengertian mengenai kata pajak

0 comments:

Post a Comment