kali ini saya akan memberikan berbagai pengertian jenis pajak, dari pajak badan, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak daerah dan lain-lain:
- Pajak Badan adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha(perusahaan, bank, dan sebagainya).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan / atau bangunan; pajak perponding.

- pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh jenis pajak ini adalah pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Tanah. Pajak daerah ini dapat merupakan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat II Kabupaten Kota yaitu Pajak Hiburan, Pajak Reklame, pajak penerangan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Gelap adalah pajak yang tidak resmi.
- Pajak Kekayaan adalah pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya.
- pajak langsung adalah pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bummi dan bangunan. Beban Pajak pengasilan dan Beban Pajak Bumi dan Bangunan akan ditanggung oleh wajib pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak-pihak lain.
- Pajak Modal adalah pajak dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yang diperoleh dari modal.
- Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambangan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak Objektif adalah Pajak yang berkaitan dengan obyek pajaknya, misalnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak Pendapatan atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. subyek pajak di sini dapat berupa orang atau badan misalnya PT dan Koperasi. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumen atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuk - bentuk penghasilan yang dikenai pajak misalnya gaji, honorarium, bonus, laba usaha, bunga simpanan di bank, hadiah dan lain-lain.
- Pajak Penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yang dinekanan kepada pembeli.
- Pajak Perorangan adalah pajak yang dikenakan pada orang seorang (dalam kaitan dengan pendapatnya).
- Pajak Perponding adalah pajak bumi dan bangunan.
- Pajak Perorangan adalah pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yang seluruh modalnya atau bagianya terbagi atas saham-saham.
0 comments:
Post a Comment