Monday, February 22, 2016

contoh surat kerjasama


 PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN
“ PENGELOLAAN PERTANIAN BUDIDAYA PEMBIBITAN PENJUALAN
JAMUR TIRAM“
Nomor : 01/ A / MB-MIG / XI/ 2015

Pada hari ini tanggal 13 November tahun 2015. Kami yang bertanda  tangan di bawah ini :

1.    Nama             : ABCDEFGH
       No. KTP        : 3571000000000003
       Alamat            : Jl. Bambu Sari No. 36 B RT.007 RW. 002 Kel. Blabak Kec. Pesantren
       Nomor HP.     : 
       Jabatan           : PENGELOLAH DAN PEMILIK LAHAN
 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PRIBADI, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.    Nama               : qwerty
       No. KTP          : 357100000000000000
       Alamat             : Ling. Grogol RT. 039 RW. 008 Kel. Singonegaran Kec. Pesantren
       Nomor HP.      :
       Jabatan              : I N V E S T O R

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PRIBADI, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. 

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan pertanian budidaya jamur:

  1. Meliputi pembibitan dan pembuatan log, penjualan log, pengolahan dari bahan mentah diolah menjadi bahan siap konsumsi.
  2. Para Pihak telah sepakat mengikatkan diri masing-masing untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perkebunan budidaya jamur dengan masa panen 40 hari dari mulai pencampuran bahan log pemprosesan fermentasi menjadi log siap jadi sehingga bisa dijual, pemproduksian log yang nantinya akan diproses sampai dengan jamur bisa dipanen, dijual dan diolah menjadi kripik.

PASAL I
LINGKUP KERJASAMA

  1. Pihak Pertama adalah pengelola usaha pertanian budidaya jamur.
  2. Pihak Kedua adalah mitra atau investor memiliki dana, diserahkan  kepada pihak pertama sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud mengadakan kerjasama untuk usaha pertanian budidaya jamur melalui program kemitraan.
  4. Pihak Pertama akan menerima dan mengelola dengan baik secara manajemen dll.
  5. Pada saat ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Pihak Kedua menguasakan pengadaan, pemprosesan, pengolahan untuk dikelola oleh Pihak Pertama dengan pola bagi hasil sebagai berikut ;

  1. Jumlah budidaya jamur : berapapun jumlahnya  
  2. Jenis : produksi log penjualan log, penngolahan bahan mentah menjadi bahan jadi.
  3. Harga : sesuai dengan kesepakatan mufakat antara kedua belah pihak.
 
PASAL II
PELAKSANAAN
  1. Pihak Kedua melakukan pengelolaan dilahan pihak pertama sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat 5.
  2. Pihak Pertama melakukan pemrosesan pemproduksian penjualan, take order dan stok.
  3. Kerjasama ini menggunakan pola bagi hasil (mudharabah) dengan nisbah pembagian keuntungan sebagai berikut :
  1. Bagi hasil dari hasil panen pada saat dijual dan keuntungan bersih akan dibagi yaitu 50% untuk Pihak Kedua dan 50% untuk Pihak Pertama.
  2. Penghitungan pembagian bagi hasil atas keuntungan usaha tersebut pada Pasal 2 ayat 3 ini, akan dilakukan satu minggu setelah penjualan hasil panen.


PASAL III
KEWAJIBAN PARA PIHAK


Pihak Pertama berkewajiban:
  1.  Membuat laporan mingguan atau bulanan berupa administrasi, keuangan dan informasi perkembangan pemproduksian dan lain-lain.
  2. Selaku pengelola bertanggung jawab sepenuhnya memeriksa dan mengontrol selama mulai proses pembenihan dan penyerahan untuk memaksimalkan hasil panen demi keuntungan bersama sampai dengan pengolahan penjualan.
  3. Secara transparan akan memberitahukan kepada pihak kedua perihal calon pembeli hasil panen dan harga jualnya, tanpa mengambil keuntungan lain dari harga kesepakatan (deal) dengan pembeli.

Pihak Kedua berkewajiban:
  1.  Memberikan modal pada sa’at Surat Perjanjian ini dibuat.
  2. Secara transparan membuat nota atau bukti transaksi setiap mengeluarkan dana untuk pengelolaan budidaya jamur.
  3. Secara transparan akan memberitahukan kepada pihak kedua perihal calon pembeli hasil panen dan harga jualnya, tanpa mengambil keuntungan lain dari harga kesepakatan (deal) dengan pembeli.
PASAL IV
HAK PARA PIHAK

Pihak Pertama berhak :
  1. Pihak Pertama berhak untuk membeli obat-obat sesuai kebutuhan Pertanian, memberi masukan/saran, mengusulkan penjualan dan membeli hasil panen.
  2. Mencari dan mengusulkan calon pembeli hasil panen.
  3. Mengetahui siapa saja pembeli hasil panen tersebut dan harga jualnya secara transparan.
  4. Mendapat 50 % (Lima Puluh Persen) dari hasil laba bersih penjualan (hasil penjualan dikurangi total modal yang di keluarkan).

Pihak Kedua berhak untuk :
  1. Pihak Kedua berhak untuk melihat Pertanian, memberi masukan/saran, mengusulkan penjualan dan memberikan arahan pengelolaan manajemen supaya efektif.
  2. Mengetahui siapa saja pembeli hasil panen tersebut dan harga jualnya secara transparan.

PASAL V
WAKTU, CARA PANEN DAN PEMBAYARAN


  1. Waktu pelaksanaan panen akan dikoordinasikan terlebih dahulu antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.
  2. Perhitungan log beserta penjualannya akan diatur oleh kedua belah pihak.
  3. Penimbangan budidaya jamur sebagai penentu hasil jual dilakukan di lokasi dan di tempat jual oleh para pihak dan pembeli, selanjutnya dibuat berita acara sebagai bukti panen.
  4. Untuk penentuan harga penjualan budidaya jamur akan ditinjau setiap minggu sekali, sesuai dengan perkembangan harga dipasaran.
  5. Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan pada saat terjadinya transaksi setelah penjualan secara tunai atau melalui transfer ke rekening Bank Pihak Kedua.

PASAL VI
JANGKA WAKTU PERJANJIAN


Waktu Kerjasama dimulai tanggal 13 November 2015 sampai dengan usaha berkembang tak terbatas oleh waktu.


PASAL VII
FORCE MAJOURE
  1. Jika terjadi musibah yang diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, peperangan, demo besarbesaran, kebakaran sehingga mengakibatkan kerugian investasi, para pihak berkewajiban untuk berbagi kerugian 50 : 50 dari total biaya yang sudah dikeluarkan.
  2. Apabila Pihak Pertama atau Pihak Kedua meninggal dunia maka hak dan kewajiban atas kerjasama dalam perjanjian ini akan jatuh kepada ahli waris yang sah, dan atas kelanjutan dari perjanjian ini menjadi hak sepenuhnya ahli waris, akan diteruskan atau tidaknya perjanjian ini tentunya dengan segala kebijaksanaan dan niat baik, dimana sebelumnya akan dibicarakan secara musyawarah untuk kebaikan Para Pihak.
  3. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian masalah dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PASAL VIII
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan sebenar benarnya dan untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), dan ditandatangani oleh Para Pihak, bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak. 


PIHAK PERTAMA





NAMA TERANG
PIHAK KEDUA





NAMA TERANG


SAKSI PERTAMA


SAKSI KEDUA

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : contoh surat kerjasama

0 comments:

Post a Comment