Saturday, April 23, 2016

Amandemen Konstitusi Indonesia

AMANDEMEN KONSTITUSI INDONESIA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pertama kali ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar yang ditetapkan PPKI tersebut sebenarnya merupakan hasil karya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) melalui sidang-sidangnya dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945.
Dalam sejarahnya, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dalam empat periode, yaitu sebagai berikut.

  1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian
  3. Periode 17 Agustus 1945 – 5 Juli 1959 berlaku UUD 1945 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
  4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.


Khusus untuk periode ke empat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut:
  1. UUD 1945 yang belum di amandemen;
  2. UUD 1945 yang sudah di amandemen (tahun 1999, tahun 2000, tahum 2001 dan tahun 2002).


Amandemen tersebut adalah:

a.Amandemen ke-1 pada sidang umum MPR, disahkan 19 oktober 1999
Pada perubahan pertama ini MPR RI mengubah Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan 3, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Jadi, pada perubahan pertama, yang diamandemen sebanyak 9 Pasal.

b.Amandemen ke-2 pada sidang tahunan MPR, disahkan 18 Agustus 2000
Pada perubahan ke dua MPR RI mengubah dan menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28 H, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36C Undang-Undang Dasar Nefara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Jadi, pada perubahan kedua yang diamandemen sebanyak 25 Pasal.

c.Amandemen ke-3 pada sidang tahunan MPR, disahkan 10 November 2001
Pada perubahan ketiga, MPR RI mengubah dan menambahka Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3). dan (4), Pasal 6 ayat (1),(2), (3), (4), (5), (6) dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3) Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA. Pasal 22C, ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal 22E, ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23A, Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 24B ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Jadi, pada perubahan ketiga yang diamandemen sebanyak 23 Pasal.

d.Amandemen ke-4 pada sidang tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002
Pada perubahan keempat MPR RI mengubah dan menambah Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24 ayat (3), Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 32 ayat (1) dan (2), Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan (5), Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Aturan Peralihan Pasal I, II dan III, A turan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, pada perubahan keempat  ini yang diamandemen sebanyak 13 Pasal serta 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
Dengan amandemen tersebut maka konstitusi negara Indonesia UUD 1945 menjadi lebih lengkap dan bertambah jumlah pasal-pasalnya. Jumlah keseluruhan pasal yang diubah dari perubahan pertama sampai keempat ada 73 Pasal. Namun jumlah nomor pasal tetap yaitu 37 tidak termasuk Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Perubahan dilakukan dengan cara menambahkan huruf (A, B, C dan seterusnya) setelah nomor pasal (angkanya). Misalnya Pasal 28, kemudian Pasal 28A, Pasal 28B dan seterusnya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Amandemen Konstitusi Indonesia

0 comments:

Post a Comment