SURAT PERJANJIAN SEWA/RENTAL MOBIL
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Usia :
Alamat :
Selaku Kuasa Pemilik Mobil AG 1111 RL/AG 11111AM/AB 1111 OB, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak I (Kesatu)
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Selaku penyewa/rental mobil Mobil AG 1111 RL/AG 11111AM/AB 1111 OB, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak II (Kedua)
Dengan ini masing-masing pihak menyatakan bahwa pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2014 telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak perihal sewa – menyewa / rental terhadap 3 (tiga) unit mobil Avanza 2 (dua) unit, Inova 1 (satu) unit.
Butir Kesatu
Pihak Kesatu menyewakan/merentalkan mobil dimaksud kepada Pihak Kedua dengan disesuaikan pemakaian atau perjalanan perkilometer, dengan cara pembayaran persatu minggu sekali. Jumlah pembayaran perkilometer Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
Butir Kedua
Pihak Kedua Menyewa/Rental mobil tersebut selama jangka masa lima Tahun yaitu mulai tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2019, dengan tujuan penggunaan pemanfaatan mobil yang telah diketahui dan disetujui oleh Pihak Kesatu.
Butir Ketiga
Selama menyewa atau rental mobil dimaksud dalam masa sewa, Pihak Kedua berkewajiban memelihara dan menjaganya dari kerusakan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Butir Keempat
Apabila dikarenakan kelalaian atau keteledoran Pihak Kedua kemudian terjadi kerusakan atau perubahan yang tidak diinginkan pada mobil atau bagian mobil tersebut, maka Pihak Kedua wajib menanggung keseluruhan biaya perbaikan atau pengembalian ke kondisi semula.
Butir Kelima
Pihak Kedua tidak diperkenankan, menambah, mengurangi atau mengubah kondisi fisik kendaraan dan seluruh bagiannya, semenjak disepakatinya surat perjanjian ini kecuali dengan sepengetahuan dan seizin Pihak Kesatu.
Butir Keenam
Piahk Kedua tidak diperkenankan memindah alihkan hak sewa/rental yang dipegangnya kepada Pihak ketiga , tanpa sepengetahuan Pihak Kesatu dan tanpa mempertemukannya terlebih dahulu dengan Pihak Kesatu untku mendapat persetujuan atas tujuan penggunaan/pemanfaatan kendaraan oleh Pihak Ketiga.
Butir Ketujuh
Kedua belah pihak mengerti sepenuhnya akan akibat hukum dari seluruh isi Surat Perjanjian ini, dimana pelanggaran terhadap salah satu butir di dalamnya bisa berakibat gugur dan batalnya akad sewa/rental antar Kedua belah Pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran masing-masing Pihak tanpa paksaan dari Pihak manapun juga. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hokum yang sama.
Kediri, 21 Oktober 2014
Kami yang bertanda tangan:
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
0 comments:
Post a Comment