Saturday, April 23, 2016

Mengenal Konstitusi

KONSTITUSI

Istilah konstitusi secara etimologis berasal dari “constitution” (Inggris), ”constitutie” (Belanda), ”konstitution” (Jerman), ”constitutio” (latin) yang berarti Undang-Undang Dasar atau hukum dasar. 
Dalam kehidupan sehari-hari, kita menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Groundwet”. Dalam bahasa Indonesia, wet diterjemahkan sebagai undang-undang, dan ground berarti tanah. Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang artinya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Konstitusi juga dapat disamakan dengan undang-undang dasar. Para pendiri negara kita (the founding fathers) , menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, Meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi.
Terdapat definisi konstitusi dari para ahli, yaitu

a.Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga:

  1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan  kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  2. Konstitusi merupakan suatu kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
  3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang - undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negaraMenurutnya pengertian konstitusi lebih luas dari undang - undang dasar.

b.K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
c.Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut. 

  1. Konstitusi sebuah negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
  2. Konstitusi sebuah negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan bangsa Indonesia.
  3. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.


Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.

  1. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
  2. Konstitusi ( hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis. 


2.Tujuan Konstitusi Dan Fungsi Konstitusi
A.Tujuan Konstitusi
Gagasan konstitusionalisme menyatakan bahwa konstitusi disuatu negara memikliki sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Sejalan dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu :

  1. Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
  2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri;
  3. Memberi batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (ICCE UIN, 2000). 


Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara.

B.Fungsi Konstitusi
Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).

  1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara.
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
  6. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
  7. Fungsi sebagai sarana pengedalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi.
  8. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).


3.Klasifikasi Konstitusi
Banyak di antara para ahli yang telah mencoba mengklasifikasi suatu konstitusi. Namun diantara para ahli yang di anggap mewakili adalah menurut K.C Wheare. 

Menurut K.C Wheare, konstitusi dapat di klasifikasikan menjadi lima yaitu:

1.Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis (written constitution and no written  constitution) 

  1. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal.
  2. Konstitusi bukan tertulis adalah suatu konstitusi yang tidak di tuangkan dalam suatu dokumen formal.seperti konstitusi yang berlaku di inggris,Israel dan new zaeland


2.Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijil (flexible constitution and rigid constitution).
a.konstitusi fleksibel mempunyai ciri cirri sebagai berikut:

  1. elastis (mudah dalam mengubahnya ) 
  2. diumumkan dan di ubah dengan cara yang sama seperti undang undang.


b.Konstitusi rijid mempunyai ciri ciri sebagai berikut:

  1. mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari perundang     undangan yang lain
  2. hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi (supreme constitution and not supreme constitution)


  • konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempuyai kedudukan tertinggi dalam Negara.
  • Konstitusi tidak derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai  kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.

3.Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)

  • konstitusi serikat adalah konstitusi yang digunakan oleh Negara serikat ( terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara bagian dengan pemerintahan Negara bagian.
  • konstitusi kesatuan adalah konstitusi yang terdapat pada Negara kesatuan (tidak terdapat pembagian kekuasaan).

4.Konstitusi sistem pemerintahan Negara presidensial dan sistem pemeritahan  Negara parlementar (presidential executive and parliamentary executive constitutive)
a.Sistem pemerintah presidensial mempunyai cirri cirri pokok yaitu:

  1. Presiden sebagai kepala Negara juga kepala pemerintahan 
  2. Presiden dipilih langsung oieh rakyat
  3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
  4. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif 

b.Sistem pemerintah parlementer mempunyai cirri cirri pokok yaitu;

  1. Kabinet dipilih oleh perdana menteri di bentuk atau berdasarkan kekuatan   kekuatan yang menguasai parlemen.
  2. Para anggota mungkin seluruhnya atau sebagian adalah anggota parlemen.
  3. Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
  4. Kepala Negara dengan saran atau nasehat perdana menteri dapat membubarakan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Mengenal Konstitusi

0 comments:

Post a Comment