YAYASAN TAMAN KANAK-KANAK
DHARMA WANITA KELURAHAN DANDANGAN
KECAMATAN KOTA – KOTA KEDIRI
Terakreditasi “B”
NPSN : 69770668NSS :100205630235
Jl. Singosari No. 10 Kediri
KEPUTUSAN
KEPALA TK DW DANDANGAN KOTA KEDIRI
Nomor : /TK.DW.D/VII/2015
TENTANG
PEMBAGIAN BEBAN TUGAS GURU
DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KEPALA TK DW DANDANGAN
Menimbang:
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tercapainya Kegiatan Belajar Mengajar target Wajib Belajar Pendidikan Dasar yang bermutu pada TK DW Dandangan Kota Kediri, maka perlu menetapkan pembagian beban tugas mengajar guru;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas guru, perlu adanya pembagian beban tugas mengajar guru
- bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam konsideran menimbang huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan adanya keputusan Kepala TK DW Dandangan Kota Kediri. (terlampir)
Mengingat:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
- Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Beban Kerja Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
- Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
- Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
- Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Walikota Kediri No. 42 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dinas Pendidikan
- Keputusan Rapat Pembagian Tugas Kepala dan Guru TK DW Dandangan Kota Kediri tanggal 01 Juli 2015
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
- PERTAMA:Keputusan Kepala TK DW Dandangan Kota Kediri tentang Pembagian Beban Tugas Mengajar Guru di TK sebagaimana tersebut lampiran Keputusan ini
- KEDUA:Beban Tugas Mengajar Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum keputusan ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok guru yang ada pada lampiran
- KETIGA:Pembagian Beban Tugas Mengajar Guru dimaksud dalam Diktum pertama, terhitung mulai tanggal 01 Juli sampai dengan 31 Desember 2015
- KEEMPAT:Biaya akibat pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan pada anggaran TK sesuai dengan RAPBTK dan ketentuan yang berlaku
- KELIMA:Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ditetapkan di : K E D I R I
Pada tanggal : 01 Juli 2015
Mengetahui,
Kepala UPTD PAUD, SD dan Pendd. Masy. Kepala TK DW Dandangan
Kecamatan Kota Kota Kediri
AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA CCCCCCCCCCCCCCCCCCCC
NIP. !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! NIP. 11111111111111111111111
0 comments:
Post a Comment