HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dasar dalam empat periode, yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1947, berlaku UUD 1945
- Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
- Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950
- Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945
Bangsa Indonesia dulunya dikenal dengan bangsa yang ramah tamah, rukun, gotong royong, saling menghormati dan bersatu padu dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Namun sekarang bangsa Indonesia tidak lagi ramah, tetapi justru menampilkan kekerasan, melanggar HAM dan merendahkan peradaban seperti yang dipublikasikan di media-media. Hal demikian tidak boleh berlanjut, harus dicegah dan dikembalikan harkat dan martabat sebagai bangsa yang besar dan berbudaya tinggi serta menjunjung HAM.
Untuk mencapai tujuan melindungi HAM setiap warga negara, negara Indonesia telah memiiki produk hukum yang mengatur HAM, yaitu :
Untuk mencapai tujuan melindungi HAM setiap warga negara, negara Indonesia telah memiiki produk hukum yang mengatur HAM, yaitu :
- Pembukaan UUD 1945, tentang hak untuk merdeka, hak untuk hidup sejahtera, hingga memeroleh pendidikan
- UUD 1945 pasal 27 – 34 yang mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban warga negara Indonesia
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga mengatur tentang berbagai macam hak yangh harus dimiliki oleh warga negara Indonesia
- UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Permasalahan dan Penegakkan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya (Wirayuda, 2005). Sesuai dengan Pasal 1 (3), Pasal 55, dan 56 Piagam PBB, upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara, serta hukum internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27,29, dan 30), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Program penegakan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.
0 comments:
Post a Comment