Sunday, May 1, 2016

Hambatan Penegakan HAM

Hambatan Penegakan HAM

Hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia, secara umum dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

1.Faktor kondisi sosial budaya
  1. Stratifikasi dan status sosial, yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks.
  2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah
  3. Persinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
  4. Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.

2.Faktor komunikasi dan informasi
  1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.
  2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
  3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas, baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.

3.Faktor kebijakan pemerintah
  1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
  2. Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia diabaikan.
  3. Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan pembangkangan.

4.Faktor perangkat perundangan
  1. Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
  2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit diimplementasikan.

5. Faktor aparat dan penindakannya
  1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
  2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagai aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka jalan pintas untuk memperkaya diri.
  3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen dan tindakan penyimpangan berupa KKN.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hambatan Penegakan HAM

0 comments:

Post a Comment