Hambatan Penegakan HAM
Hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia, secara umum dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1.Faktor kondisi sosial budaya
- Stratifikasi dan status sosial, yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks.
- Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah
- Persinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
- Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
2.Faktor komunikasi dan informasi
- Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.
- Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
- Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas, baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
3.Faktor kebijakan pemerintah
- Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
- Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia diabaikan.
- Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan pembangkangan.
4.Faktor perangkat perundangan
- Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
- Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit diimplementasikan.
5. Faktor aparat dan penindakannya
- Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
- Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagai aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka jalan pintas untuk memperkaya diri.
- Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen dan tindakan penyimpangan berupa KKN.
0 comments:
Post a Comment