Lembaga Penegak HAM
Hak asasi manusia merupakan hak yang harus dilindungi, baik oleh individu, masyarakat, maupun oleh negara. Hal ini dikarenakan hak asasi manusia merupakan hak paling asasi yang dimiliki manusia sebagai anugerah yang diberikan Tuhan. Oleh sebab itu, HAM harus dijaga, dihormati, dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak seorang pun berhak untuk melanggar hak asasi yang dimiliki oleh manusia dengan alasan apa pun.
Untuk merealisasikan penegakan HAM di Indonesia maka telah dibentuk suatu komisi mengenai hak asasi manusia. Dasar hukum bagi penegakan HAM di Indonesia sudah sangat jelas, baik melalui UUD, Ketetapan MPR maupun perundang-undangan, baik yang sudah disahkan maupun ratifikasi dari konvensi hak asasi manusia yang ada di dunia Internasional.
Komisi Nasional (Komnas) HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
A.Tujuan Komnas HAM
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
B.Wewenang Komnas HAM
Wewenang dalam bidang pengkajian penelitian:
- Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesibilitas dan ratifikasi.
- Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
- Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Wewenang dalam bidang penyuluhan:
- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
- Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
- Wewenang dalam pemantauan.
- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut.
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau ruang lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; pemanggilan kepada pihak pengadu korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
- Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
- Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Wewenang dalam bidang mediasi:
- Perdamaian kedua belah pihak.
- Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa memalui pengadilan.
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
C.Pengadilan HAM
Dalam rangka penegakan HAM, Komnas HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara.
Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genocide dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan pelanggaran HAM ringan adalah selain dar dua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara.
Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk pelanggaran, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genocide dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan pelanggaran HAM ringan adalah selain dar dua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
0 comments:
Post a Comment