Sunday, May 1, 2016

MATERI HAM

PEMBAHASAN
2.1  Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.   HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kalahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Menurut Mahfud M. D., hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke  permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati. Oelh karena itu, tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.

Prof. Mr. Koenjtoro Poerbopranoto memberi arti mengenai HAM, yaitu hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut:
  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsanya.
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
2.2Macam-macam Hak Asasi Manusia
Berikut ini adalah pembagian hak asasi manusia secara umum:
  1. Hak asasi pribadi (personal right) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
  2. Hak asasi ekonomi (proverty right), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjual sesuatu serta memanfaatkannya.
  3. Hak asasi politik (political right), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
  4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right legal equality).
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right), yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misalnya perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Hak asasi tersebut tidaklah dapat dilaksanakan  secara mutlak tanpa mengenal batas sebab pelaksanaan secara mutlak tanpa mengenal batas sebab pelaksanaan secara mutlak dengan sendirinya akan melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

2.3HAM yang Terkandung dalam Berbagai Sumber Internasional

Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian ketika seseorang atau segolongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa dan golongan lain untuk memperjuangkan apa yang dianggap haknya. Dalam proses itu telah lahir beberapa hak berupa ketentuan yang mendasari kehidupan manusia karena bersifat universal dan asasi. Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut:
  1. Magna Charta (Piagam Agung, 15 juni 1215)
  2. Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689)
  3. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan rakyat Amerika pada tanggal 4 Juli Declaration des droits d L’home du Citoyen (Pernyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Rakyat Prancis pada tanggal 14 Juli 1789)
  4. Pembagian hak asasi manusia dalam UUD 1945.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : MATERI HAM

0 comments:

Post a Comment